Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN
A.   PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

B.    MACAM-MACAM PERJAN JIAN
a.    Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang harus dipenuhi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak saja.
b.    Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Sedangkan perjanjian dengan beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c.    Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, dan Campuran.
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
d.    Perjanjian konsensuil, formal, dan riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

C.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Beberapa syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
a.    Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, kesepakatan yang dibuat tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan yang telah disepakati.
b.    Kedua belah pihak mampu membuat suatu perjanjian. Maksudnya adalah kedua belah pihak secara sadar atau stabil dalam membuat perjanjian maka tidak dalam pengawasan pihak tertentu.
c.    Adanya hal yang diperjanjikan. Artinya adalah perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas yang dapat dipertanggungjwabkan.
d.    Adanya tujuan yang benar dalam perjanjian. Dalam perjanjian yang ada merupakan niat baik dari kedua belah pihak, tidak ada niat jahat atau merugikan.

D.   SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
-  kesempatan penarikan kembali penawaran;
-
 penentuan resiko;
-
 saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori
:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
.

Pada hakekatnya, suatu perjanjian ada ketika adanya kesepakatan dan keterikatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Apabila ada pihak yang tidak mampu menjalani kewajiban dari kesepakatan dalam perjanjian tersebut, maka pihak tersebut akan mendapatkan beberapa akibat sebagai berikut:
a.    Memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
b.    Dapat dilakukan pembatalan perjanjian.
c.    Peralihan resiko.
d.    Membayar biaya perkara apabila pihak yang dirugikan membawa kasus ke muka hakim.



Sumber: google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar