Jumat, 12 November 2010

CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


BAB.6 CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Sebagai lampiran neraca
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum

Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum

Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.

Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10. Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Koperasi
Pada tiap akhir periode akuntansi koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan
bersih.

1. Perhitungan hasil usaha.
Koperasi ABC
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Anggota Bukan Anggota Jumlah
Penjualan bersih .........................................                               x        x        x
Harga pokok penjualan ...............................                      (x)      (x)     (x)
Hasil usaha bruto ........................................                     x       x        x
Beban usaha ..............................................                      (x)      (x)      (x)
Sisa hasil usaha sebelum pajak penghasilan                          x        x        x
Pajak Penghasilan .......................................                     -        (x)      (x)
Sisa hasil usaha ..........................................                     x        x        x
=====   =====  =====

2. Neraca Per 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank ..................................................... Rp xx
Piutang usaha ....................................................    xx
Jumlah aktiva lancar ................................                         xx
Aktiva Tetap :
Tanah .................................................................  xx
Gedung ..............................................................   xx
Akumulasi penyusutan .......................................      xx
Jumlah Aktiva Tetap.................................                         xx
Jumlah Aktiva ................................................................       Rpxx
Kewajiban dan Modal
Kewajiban Lancar :
Utang usaha .......................................................   Rp xx
Wesel bayar ........................................................        xx
Sewa yang masih harus dibayar ..........................          xx
Simpanan sukarela .............................................          xx
Jumlah Kewajiban Lancar ........................                               xx
Kewajiban Jangka Panjang :
Simpanan sukarela ..............................................          xx
Kredit investasi ....................................................         xx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ...........                               xx
Modal :
Simpanan pokok .................................................        xx
Simpanan wajib ..................................................        xx
Cadangan koperasi .............................................         xx
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan .............. xx
Jumlah Modal ..........................................                             xx
Jumlah Kewajiban dan Modal .......................................         Rp xx
=====

3. Ikhtisar perubahan posisi kekayaan bersih
Koperasi ABC
Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember19..
Saldo modal awal tahun ....................................                         x
Ditambah :
Yang berasal dari :
- Simpanan pokok ............................................      x
- Simpanan wajib .............................................      x
- Donasi ...........................................................     x
- Cadangan ......................................................      x
x
Saldo modal akhir tahun ........................                                     x
=======

Selasa, 19 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA
A.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi menajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam tahun buku. Dari aspek legalistik, penertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Sisa hasil usaha harus diperinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang berasal dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada anggota dibagikan untuk:
a.       Cadangan koperasi,
b.      Dana pengurus,
c.       Dana pegawai / karyawan,
d.      Dana pendidikan koperasi, dan
e.      Dana pembangun daerah kerja.

Pengguna sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan, sisa cadangan dana dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidak boleh dibagikan kepada anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.



B.      Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku, yaitu sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2)      Bagian (persentase) SHU anggota.
3)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
4)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5)      Total simpanan seluruh anggota.
6)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
7)      Jumlah simpanan per anggota.
8)      Omzet atau volume usaha per anggota, yaitu total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

C.      Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagain SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentan Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
Dengan demikian, SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun incestor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
 JUA     : Jasa Usaha Anggota
 JMA    : Jasa Modal Anggota



D.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip=prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4)      SHU anggota dibayar secara tunai.

Koperasi Sebagai Badan Usaha


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

A.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan yang modern , ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·         Sistem keuangan atau ekonomi (economic / financial system),
·         Sistem teknik (technical system),
·         Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system), dan
·         Sistem informasi (information system).
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non-fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
B.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha dalam UU No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non-fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non-koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggota koperasi nya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum subjek ekonomi sendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka memmpertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi inidividu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangan penting dimasukkan sebagai sistem ke lima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C.      Status dan Motif Anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus llebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·         Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidakmempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama, atau kata lain harus mempunyai aktivitas ekonomi.
·         Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
D.      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 / 1992, pasal 43, yaitu:
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan non-anggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economic of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
E.       Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari:
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangkah pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
·         Modal sendiri, yang bersumber dari: 
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengmbalikannya.
·         Modal pinjaman, yang bersumber dari:
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.