Minggu, 17 Oktober 2010

Pengertian Dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co dan Operation, yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan untuk mengadakan kerjasama menjalankan usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan di antara para anggotanya. Keanggotaan koperasi mengandung unsur sukarela. Jadi koperasi bukanlah merupakan konsentrasi modal.
Menurut Undang –Undang Pokok Perkoperasian No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Di dalam UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan atas prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Pokok Perkoperasian No.12 tahun 1967 telah ditetapkan bahwa landasan-landasan koperasi terdiri dari:
·         Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
·         Landasan strukturil dan gerak koperasi Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
·         Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
·        
Ciri-ciri Koperasi
Koperasi dicirikan oleh hal-hal berikut:
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan.
b)      Tujuannya untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c)       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
d)      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)  dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal.
e)      Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota.
f)       Perangkat organisasinya terdiri atas Rapat Anggota, pengurus, dan pengawas.

Dalam pasal 2 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi tertuang dalam pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992, yaitu:
“Mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Fungsi dan peran koperasi dinyatakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992. Perinciannya adalah sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


B.      PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi dinyatakan dalam pasal 5 UU No.25 Tahun 1992:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan koperasi.
·         Kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar