CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi dapat dibagi menjadi beberapa tahap yaitu sebagai berikut::
A. PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud
dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan
kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten
setempat.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama
dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh
adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak
untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk
menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang,
kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan
ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang
bekerja kearah perwujudan
5. keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera
seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk
bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para
anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu.
Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan
koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam
berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan
mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan
aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.
B. RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi,
Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas
Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
C. PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten setempat, dengan
melampirkan :
a. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b. 2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c. 2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
e. Daftar hadir rapat pembentukan.
f. Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari
Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian
Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten.
b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi
primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di
wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi
sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar