SISA HASIL USAHA
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi menajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam tahun buku. Dari aspek legalistik, penertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Sisa hasil usaha harus diperinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang berasal dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada anggota dibagikan untuk:
a. Cadangan koperasi,
b. Dana pengurus,
c. Dana pegawai / karyawan,
d. Dana pendidikan koperasi, dan
e. Dana pembangun daerah kerja.
Pengguna sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan, sisa cadangan dana dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidak boleh dibagikan kepada anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
B. Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku, yaitu sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2) Bagian (persentase) SHU anggota.
3) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
4) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5) Total simpanan seluruh anggota.
6) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
7) Jumlah simpanan per anggota.
8) Omzet atau volume usaha per anggota, yaitu total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagain SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentan Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
Dengan demikian, SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun incestor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip=prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.