Selasa, 27 Maret 2012

Passive Sentence


1.    SIMPLE PRESENT
a. The teacher helps me.
I am helped by the teacher.
b. The teacher helps Jane.
Jane is helped by the teacher.
c. The teacher helps us.
We are helped by the teacher.

2. SIMPLE PAST
a. The teacher helped me.
I was helped by the teacher.
b. The teacher helped them.
They were helped by the teacher.

3. PRESENT PERFECT
a. The teacher has helped Joe.
Joe has been helped by the teacher.
b. The teacher has helped us.
We have been helped by the teacher.

Minggu, 04 Maret 2012

HARRY POTTERS THE SERIES

  1.HARRY POTTER AND THE PHILOSOPHER'S STONE

Before the novel begins, Voldemort, the evil witch, killed Harry's parents but has mysteriously disappeared after trying to kill Harry. When the magical world celebrated the fall of Voldemort, Albus Dumbledore, Minerva McGonagall and Rubeus Hagrid puts orphans aged one year in the care of aunts and uncles Muggles (non wizards)-its, Vernon and Petunia Dursley.
For ten years, they and their son Dudley treat Harry loudly. Simply put before Harry's eleventh birthday, a letter arrived, addressed to Harry but was destroyed by his uncle before he could read it. As a result, a stack of letter of rain into the house on the open space, though small, and to escape, Vernon Dursleya took his family to a remote island. When they're quiet, destroying the door to Hagrid tells Harry what had been concealed from him the Dursleys: Harry is a wizard and has been accepted at Hogwarts School for the coming year.
Hagrid deliver Harry to Diagon Alley, where the hidden magic shop in London, where Harry was at a loss to know how he's famous among magicians as a "boy who lived". He also found that in the wizarding world he was quite wealthy, because of the legacy left by his parents at Gringotts Bank. Guided Hagrid, he bought books and equipment needed him to Hogwarts - and found that Voldemort's wand with twins.
A month later, Harry left the Dursleys' house to catch the Hogwarts Express from King's Cross Railway Station. There he was joined by the Weasley family, who showed her how to get through the wall into the magical platform 9 ¾, where the train waited. While on the train with Harry's friends Ron Weasley, who told him that someone tried to rob a vault in Gringotts. Another new student, Draco Malfoy, accompanied by his assistant who are obese Crabbe and Goyle, offered to advise Harry, but Harry does not like the arrogance and prejudice Draco.
Before dinner the first time in the halls of schools, a new student dormitories were distributed to the magical Sorting Hat. Hat puts most students immediately - especially when sending Draco, Crabbe and Goyle into Slytherin - but talk telepathically with Harry about his ambitions as a Slytherin would make the best choice for him. When Harry was silent but strongly opposed, hat sent to join the Weasley in Gryffindor. When Harry was relaxing after dinner, Severus Snape glared at him and he felt a stab of pain that Voldemort left a scar on his forehead.
After a miserable first potions lesson with Snape, Harry and Ron visit Hagrid, who lives in a hut on the edge of the Forbidden Forest. There they heard that the attempted robbery occurred at Gringotts when Harry took some money, Hagrid and Harry reminded that leaving the bank with a small pack.
During the new student's first flying lesson, Neville Longbottom and Draco broke his wrist to take the opportunity to throw Remembrall high into the air. Harry on his broom chase, catch Remembrall above ground. Professor McGonagall ran out and picked it up as a new Streker Griffyndor.
Draco wile Harry and Ron to visit the middle of the night, and Neville and Hermione Granger who like ordering, both also in Gryffindor, accompanied the couple to keep them away from trouble. Unfortunately they all go into the forbidden corridors and find the room with three dog heads are very large. The group ran away quickly, and only Hermione who noticed that the dog was standing on the trap door. He concluded that the monster was keeping the package that Hagrid rescued from Gringotts.
After Ron criticizing Hermione who likes to show off in class spells, he hid in a woman crying in the toilet. Professor Quirrell reported that there is a troll has entered into an underground cell. When everyone went to their bedroom, Harry and Ron jostling to warn Hermione. Troll corner Hermione in the toilet, but when Harry stabbed it with his wand, Ron hit the troll with his own bat, use a spell flying lessons shown in the spell Hermione. When a group of professors arrived, Hermione took a mistake to fight and become best friends Harry and Ron.
The night before Harry's first Quidditch match, he saw Snape receives medical attention from Filch because the three-headed dog bites. At the time of play, broom Harry out of control, endangering his life, and Hermione warns Harry that Snape staring and mumbling. He ran to the Professor, nudging Professor Quirrell, and Snape's robes burn. Harry gets back control of his broom and capture the Golden Snitch, winning the game for Gryffindor.
Hagrid refuses to believe that Snape is responsible for the dangers of Harry, but let slip that he bought the three-headed dog, and that the monster was keeping secrets belonging to Professor Dumbledore and someone named Nicolas Flamel.
Harry and the Weasley stayed at Hogwarts for Christmas, and one of Harry's gift from an anonymous donor, is a magical cloak. Harry uses the cloak to search the library restricted section for information about the mysterious Flamel, has been away from Snape and Filch after a scream like a fascinating book that alarm, and slipped into the room containing the Mirror of Erised, which shows the parents and some of their ancestors.
Harry becomes an addiction vision mirror and was helped by Professor Dumbledore, who explains that the mirror shows the despair of people who look for a long time.
As students return from break, Draco mocks Neville, and Harry sweetly comforting Neville. and discover Flamel the identity of the chocolate frog cards as a chemist. Hermione soon discover that he's a 665-year-old man who only has the Philosopher's Stone, which can give life. A few days later Harry noticed Snape crept toward the edge of the Forbidden Forest.
He half-heard conversations about the Philosopher's Stone, Snape Ask Professor Quirrell if he found a way past the three-headed dog and threatening Quirrell to determine the part where he is. He concluded that Snape tries to steal the Stone and Quirrell has prepared a variety of defense for it.
Harry, Ron and Hermione knew that Hagrid kept a baby dragon, a law against witchcraft, and planned to smuggle it out of the country around midnight. Draco came, hoping to make them nervous and they were in trouble, and Neville came to warn them of the evil Draco. Although Ron was bitten by a dragon and sent to the sick bay, Harry and Hermione rescue dragon eager to escape.
However, they were caught, and Harry's invisibility cloak loss. Part of their punishment, Harry, Hermione, Draco and Neville is forced to help Hagrid to rescue a severely wounded unicorn in the Forbidden Forest. They divided the two parties widened,
Harry and Draco find a unicorn that has died, surrounded by blood. Hooded figure crept into the carcass and drink his blood, while Draco screamed and fled. Hooded figure moved towards Harry, who makes his scar burning. When Harry came to, hooded figure that had been lost and a centaur, Firenze, offered to give him a ride to go back to school.
Centaurus was told Harry that drank the blood of a unicorn that will save the lives of people dying, but leaving them only a life span. Florence thought Voldemort drinking unicorn blood to get enough power to make eternal life of the Philosopher's Stone, and get full health drink. Upon his return he was, Harry knew that someone had slipped under the cloak of cloth sheets.
A few weeks later, when relaxing after exams ended, Harry suddenly realized how something illegal like a dragon egg Hagrid belong. The wild star watchdog says that he got the egg from an unknown hooded man who bought her some drinks and ask how to get past the three-headed dog, which received Hagrid with ease - of music put him to sleep. Realizing that one does not guarantee security of the Philosopher's Stone, Harry went to tell Professor Dumbledore, headmaster apparently had gone to attend an important meeting. He concluded that the fake message that calls Snape Dumbledore Snape to go and will try to steal the Philosopher's Stone that night.
Covered the Invisibility Cloak, Harry and his friends went to the dog's head three-room, where Harry sends monster to sleep by playing the flute. Having lifted the trap door, they face many obstacles, each obstacle requires special skills possessed by each of them, and one of them requires Ron to sacrifice himself. In the last room, now alone, he found not Snape, but Quirrell. Quirrell admits that he let the troll trying to kill Hermione in the toilet, and that he tried to kill Harry's first Quidditch match at the time but was hit by Hermione.
Snape tried to protect Harry and Quirrell suspect. Quirrell serve Voldemort, and after failing to steal the Philosopher's Stone from Gringotts, allowing his master to her and ordered it to fix a satisfying opportunity. However there are other objects in the room is the Mirror of Erised, and Quirrell can see the absence of signs of the Philosopher's Stone. On offer Voldemort, Quirrell forces Harry to stand in front of the Mirror.
Harry felt stone was dropped into his pocket and tried to quibble. Quirrell took off her scarf, revealing the face behind Voldemort's head. Voldemort / Quirrell tried to seize the Stone of Harry, but Harry was so touching Quirrell cause skin burns. Harry struggles finally ended.
He awoke in the hospital school, where Professor Dumbledore tells him that he survived because of the sacrifice his mother to protect him, and Voldemort can not understand the power of such love. Voldemort leaves Quirrell is dead, and most likely to come back at all costs. Dumbledore had foreseen that the Mirror of Erised does not show the Voldemort / Quirrell want to use it, they want to use the stone to save the life of Voldemort, Harry could see the Philosopher's Stone because he wanted to find him not to use it. The stone has now been destroyed.
Harry returned to the Dursleys on summer vacation, but do not tell them that underage wizards are forbidden to use magic outside of Hogwarts.

 2.HARRY POTTER AND THE CHAMBER OF SECRET

Harry Potter can not stand it anymore through the summer with the Dursleys are annoying, and he wanted to be able to return to Hogwarts School of Witchcraft and Wizardry. But suddenly a strange creature named Dobby, who forbade it back to it. Calamity will befall Harry if he dared to return to Hogwarts.
And disaster actually occurs. Because in his second year at Hogwarts emerging new torment and suffering, in the form of a new teacher arrogant named Gilderoy Lockhart, a ghost named Moaning Myrtle who haunts the girls' toilets, and the unwanted attention of Ron Weasley's sister Ginny.
But it's just a minor annoyance compared to the catastrophe which then struck the school: There is a change Hogwarts students to stone. Could the perpetrators of evil Draco Malfoy, Harry's main competitors? Could he be Hagrid, who eventually terbongkat his past history? Or, is it possible perpetrators of the most suspected child everyone in Hogwarts ... that is Harry Potter himself?


 3.HARRY POTTER AND THE PRISONER OF AZKABAN

FOR twelve years, a terrible prison Azkaban magic confining a prisoner named Sirius Black danger. Black Convicted of killing thirteen people with one curse, said to be the heir apparent to the Dark Lord. Voldemort.
Now that Black escaped. There are only two clues to estimate where presumably its purpose: The successful Harry Potter defeated Voldemort's downfall is also Black. And the Azkaban guards heard Black talking in his sleep, "He's at Hogwarts ... he's at Hogwarts."
Harry Potter is not safe, even though he was in the protection of the castle walls of his magical school, surrounded by his friends. Because ... there may be a traitor among them!

 4. HARRY POTTER AND THE GOBLET OF FIRE

Entering his third year at Hogwarts, Harry Potter had enough to live with his brothers. He fled from them and entered the third year in school with a variety of problems from many sides: using magic outside the school area and the spread of news, Sirius Black escaped from Azkaban prison and is eyeing Harry.
Then the supernatural assistance of Hogwarts Dementors, but stranger things still have happened to Harry. He was caught in a confusing situation where there is a stout form of the people around him are deceptive. Who are the real criminals? Who told and actually know about the truth behind it all?


 5. HARRY POTTER AND THE ORDER OF THE PHOENIX

Harry, Hermione and the Weasley family went to watch the Quidditch World Cup final when there is chaos in the camp that night. The Death Eaters are wearing masks came and burned the tents. Harry is separated from his friends and had fainted, had seen a shadowy figure mumbled something and sends the Dark Mark into the sky, but when Ron and Hermione arrived, the person has gone. They barely let go of the person accused of the Dark Mark.
When he returned to Hogwarts, they were surprised by the news that Hogwarts hosts the Triwizard Tournament to the organization, a tournament which was held to strengthen the brotherhood between the School of Witchcraft and Wizardry. Two other schools are following this tournament is the head of Beauxbatons Academy of Magic Madame Maxime and Durmstrang Institute, led by Igor Karkaroff. Each school will be represented by one school champion, who will be selected after entering their names into the Goblet of Fire.
Goblet of Fire have vomited three names for the three schools, namely Fleur Delacour from Beauxbatons, Victor Krum from Durmstrang, Cedric Diggory from Hogwarts and when everyone thought the selection was over. But apparently the Goblet of Fire again spewed a name, Harry Potter.

 6. HARRY POTTER AND THE HALF-BLOOD PRINCE

    Not many magicians who believed (or wanted to believe) that Voldemort has returned, including the Ministry of Magic. Harry and Dumbledore thought to spread a false report and was considered mentally disturbed. Nevertheless, there are still many people who believe in Dumbledore, and these are incorporated in the Order of the Phoenix.
Meanwhile, Harry is watched day and night (without his knowledge) by a member of the Order, the more often experience pain in his scar. His emotions are out of control. One night he was startled by the presence of dementors at Privet Drive, which was about to attack him and Dudley. Fortunately, he managed to produce a Patronus to fight them.
    The climax of the series to-6 is a battle in the Ministry of Magic. Harry lured to go to the Ministry of Magic, where it turns out there is waiting for the Death Eaters. They trap Harry to take the forecasts at the Department of Mysteries. Prophecy about him and Voldemort. Harry, Ron, Hermione, Luna and Neville tried to escape from the Death Eaters attack, when some members of the Order of the Phoenix came to help. Fierce fighting ensued, which eventually killed Sirius.
    At the end of the story Dumbledore tells Harry about the forecast, which was created by Professor Trelawney, that to survive, he and Voldemort have to kill each other, because one can not survive if that one still alive.
Harry is in his sixth year at Hogwarts was appointed captain of the Gryffindor team Ouidditch wonder once, suddenly became very popular Quidditch. Lots of kids who signed up to join the team, even until there are children who smuggle Huffleput and Ravenclaw. But as said Hermione. "It's not a popular Quidditch, but you! You've never been this interesting, and frankly, you've never been as cool as this”. The whole world of magic must admit you were right about Voldemort has returned and that you have to face two times in the last two years and managed to survive in both. And now they call you 'The Chosen' - so, can not you try to see why people are fascinated by you? "
No wonder girls desperate to want to give up a love potion to Harry. But Harry did not worry about all this. There is only one girl on his mind. After all he is very busy. This year, Dumbledore gave him private lessons.
Prepared to face his nemesis. Lord Voldemort. As Ron said. Dumbledore would not be wasting time if he considers him a lesson Harry loser - he must have thought Harry had a chance!
Harry thought his goal to become an Auror have foundered, because the potion is not sufficient. But he was wrong. This year is no longer teach Potions Snape, and Harry became the most clever in Potions class - thanks to the Half-Blood Prince!

 7.HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS PART 1

    'Harry Potter and the Deathly Hollows Part 1' opened with a speech by the Minister of Magic Rufus Scrimgeour is confirmed that the situation remains safe and in control. It's like a rebuttal to appease the people who actually was controlled by the forces of evil from the realm of darkness. Once, after the death of Professor Dumbledore, Lord Voldemort's power growing rampant, instilling his evil clutches at the Ministry of Magic, and continue his efforts to kill Harry Potter.
    Through the Ministry of Magic who has mastered, Voldemort also took over control of Hogwarts School of Witchcraft and so the trio of Harry Potter, Ron and Hermione escape from there. The film depicts the adventures of a trio of witches who have grown up after Hogwarts is no longer a comfortable place for them. Escorted by Hagrid and Mad-Eye, they move from one place to another to escape pursuit by the people Voldemort.
    Under threat of assassination, Harry and his friends must complete the unfinished mission Dumbledore, that is found Hocrux to eliminate the darkness that rules the world. Dumbledore gave a Deluminator last legacy to Ron, the book 'The Tales of Beetle the Bard' to Hermione, and Snitch to Harry Potter. Not only that, Harry also inherited the Sword of Gryffindor. However, this sword is not known to exist. Harry should look because that's just a sword, Horcruxe unbreakable.


 7. HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS: PART 2

Voldemort had managed to get the Elder Wand after Dumbledore's tomb unload. Voldemort believes that no other can be prevented. Harry Potter would not be able to do anything else now.
Unbeknownst to Voldemort, Harry Potter turned out to see it from the other side. Harry knows he is better looking than hunting down Voldemort's Horcruxes Elder Wand. The problem, apparently one of the Horcruxes are there at Hogwarts and Harry, Hermione, and Ron had to go back to where they started this dangerous journey. Unfortunately, Voldemort was followed to Hogwarts and plans to destroy all that was there.
The battle was no longer inevitable. I do not know how many casualties but Voldemort will not stop until he managed to kill Harry Potter. In this crucial moment, a mystery finally revealed. Could be, to defeat Voldemort, Harry must come to be victims, too. Is this the end of the journey of life Harry Potter?






  

Senin, 28 November 2011

Penalaran Deduktif


PENALARAN DEDUKTIF

Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasar pada suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan dasar tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut.

Pengertian Silogisme
Silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam keputusan (yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal), suatu keputusan yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.

Macam-Macam Silogisme
1)      Silogisme Kategorik
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
 Contoh :
   My: Semua makhluk hidup pasti bernafas.
   Mn: Semua manusia adalah makhluk hidup.
   K: Semua manusia pasti bernafas.

2)      Silogisme Hipotetik
Silogisme hipotesis yaitu silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
    Macam tipe silogisme hipotetik :
    a) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian anteseden, seperti :
       My: Jika hujan, saya memakai payung.
       Mn: Sekarang hujan.
       K: Jadi saya memakai payung.

    b) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuensinya,seperti:
 My: Bila hujan akan terjadi banjir.
       Mn: Sekarang air sungai telah meluap.
       K: Jadi hujan telah turun.

    c) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antesenden, seperti :
       My: Jika kita banyak menanam pohon, maka tidak akan banjir.
       Mn: Kita banyak menanam.
       K: Jadi tidak akan banjir.

 d) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuensinya,seperti :
     My: Bila kita saling menghormati, maka kita akan hidup rukun.
     Mn: Kita hidup rukun.
     K: Jadi kita saling menghormati.

3)      Silogisme Alternatif
Bentuk silogisme alterantif yaitu, memiliki premis mayor dan premis minor, premis mayor menggunakan ungkapan alternative, premis minor menolak salah satu pilihan, dan memiliki satu konklusi.
 Contoh:
My: Andi memakai sepatu atau sandal.
Mn: Andi memakai sepatu.
K: Jadi, Andi tidak memakai sandal.

4)      Silogisme Entimen
Silogisme entimen ialah silogisme yang dipendekkan.
Contoh : Manusia pasti akan mati karena manusia adalah makhluk hidup.
      

Sumber :
http://kuroinoshiroyuki.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif-dan-induktif.html
http://hadirukiyah2.blogspot.com/2009/09/silogisme-pengertian-bagian-bagian-dan.html
dali.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/860/Bab+6.ppt



Jumat, 14 Oktober 2011

Artikel Lingkungan dan Kesehatan

Pestisida Merusak Lingkungan
Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Dengan adanya pemahaman tersebut, pestisida sudah digunakan di hampir setiap lahan pertanian.
Tetapi, dibalik manfaatnya yang besar, akhirnya para peneliti menyadari bahwa pestisida memiliki dampak yang cukup merugikan pada pemakaiannya. Setelah diteliti, pestisida dapat merusak ekosistem air yang berada di sekitar lahan pertanian. Mengapa demikian? Jika pestisida digunakan, akan menghasilkan sisa-sisa air yang mengandung pestisida. air yang mengandung pestisida ini akan mengalir melalui sungai atau aliran irigasi dan dapat menyuburkan ganggang di perairan tempat sungai atau irigasi tadi bermuara.
Dengan suburnya ganggang, dapat mengakibatkan cahaya matahari sulit untuk masu ke dalam danau. Ini mengakibatkan hewan-hewan ataupun fitoplankton tidak mendapat cahaya. Jika fitoplankton tidak mendapat cahaya, maka tidak akan dapat berfotosintesis dan tidak dapat lagi menghasilkan makanan untuk hewan-hewan air.
Selain merusak ekosistem, pestisida juga dapat mengganggu kesehatan terutama kesehatan petani. Drngan seringnya menggunakanpestisida, maka kontak kulit dengan pestisida juga akan semakin sering dan dapat mengakibatkan iritasi kulit. Atau jika pestisida terhirup dan masuk paru-paru, dapat mengganggu kesehatan pernafasan.
Dengan adanya dampak buruk dari pestisida, para petani lebih dianjurkan menggunakan sistem pertanian organik yang tidak menggunakan bahan kimia sama sekali. Tetapi pertanian dengan metode ini juga memiliki resiko yaitu rentan untuk terserang hama. Tetapi hasil dari pertanian ini sanngat sehat dan tidak akan mengganggu kesehatan.
Penelitian lain juga menyebutkan bahwa resiko kanker pada oarang-orang yang merokok disebabkan oleh penggunaan pestisida pada saat menanam tembakau. Jika kita membandingkan orang-orang zaman dahulu, walaupun mereka perokok, tetapi mereka tetap sehat dan tidak mengalami penyakit kanker. Kemungkinan ini disebabkan karena zaman dahulu belum digunakannya pestisida saat menanam tembakau.
Oleh karena itu, para petani diharapkan tidak terlalu banyak menggunakan pestisida dan melakukan pertanian organik. Pertanian organik ini sangat bermanfaat dan tidak memiliki efek samping yang membahayakan bagi lingkungan maupun tubuh.


Penalaran Induktif

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran merupakan proses berpikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Dari proses tersebut, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan deduktif. Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus atau biasa disebut khusus-umum. Adapun jenis-jenis penalaran induktif terbagi menjadi 3 macam yaitu generalisasi, analogi, dan klausal, akan dijelaskan lebih lanjutnya.
1. Generalisasi
Adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas gejala dan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Dalam generalisasi terbagi juga menjadi tanpa loncatan induktif, dan dengan loncatan induktif.
Ø  Contoh dari generalisasi
-    Manusia membutuhkan air.
-    Hewan membutuhkan air.
-    Tumbuhan membutuhkan air.
* Jadi, semua mahkluk hidup membutuhkan air.
v   Macam-macam generalisasi
1.       Generalisasi sempurna
Generalisasi sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Ø  Contoh: sensus penduduk
2.       Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi tidak sempurna adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Ø  Contoh: Hampir seluruh wanita dewasa di Indonesia senang memakai celana legging.

2. Analogi
Adalah cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama atau persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain.
Dari analogi kita dapat membedakannya menjadi beberapa macam :
  1. Analogi meramalkan kesamaan
Ø  Contoh
-    Kehidupan ini seperti roda yang berputar.
-    Roda itu bundar seperti bumi yang bulat dan berputar.
  1. Analogi menyingkapkan kekeliruan
Ø  Contoh
-    Budi walaupun lulusan teknik mesin,tetapi ia tidak dapat memperbaiki mesin.
c.     Analogi Klasifikasi
Ø  Contoh
-    Indah adalah lulusan kedokteran.
-    Indah dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
-    Ari adalah lulusan kedokteran.
* Oleh Sebab itu, Ari dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

3. Klausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
1) Sebab- akibat.
-    Andi bekerja dengan profesional sehingga ia bisa naik jabatan.
2) Akibat – Sebab.
-    Dika dipecat oleh bosnya karena ia tidak bekerja dengan baik.
3) Akibat – Akibat.
-    Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

Kamis, 12 Mei 2011

Makalah


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Di setiap negara pastinya mempunyai hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut yang mengatur kehidupan di negara tersebut. Hukum yang berlaku antara negara yang satu dengan negara yang lain pastinya berbeda-beda. Yang membedakan peraturan hukum di negara yang satu dengan negara yang lainnya biasanya adalah karena perbedaan budaya atau kultur, perbedaan sistem pemerintahan, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berperan dalam hukum yaitu dikenal dengan subyek dan obyek hukum. Tentunya subyek dan obyek hukum sangat berperan dan saling berhubungan.
B.      Perumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apa yang dimaksud dengan subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)?
2.      Apa saja yang termasuk subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)?

C.      Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai tujuan, antara lain:
1.      Menjelaskan tentang pengertian subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
2.      Menjelaskan tentang yang termasuk dalam subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).


BAB II
ISI

       I.            SUBYEK HUKUM
1.      PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap orang atau suatu badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam sistem lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pegertian subyek hukum adalah manusia atau orang dan badan hukum (misalnya perusahaan, organisasi, institusi, dll). Yang membedakan keduanya adalah bahwa pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu; pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Maka dilihat dari pengertiannya subyek hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.1.   Manusia (perorangan)
Manusia adalah pelaku dan pelaksana kegiatan hukum yang ada, manusia tidak bisa lepas dari peraturan hak dan kewajibannya. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata) disebut juga Teori Fiksi, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Maka menurut kecakapan untuk melakukkan perbuatan hukum dapat dibedakan bahwa:
Þ    Yang termasuk subyek hukum manusia yang cakap hukum adalah
·      Orang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
·      Orang yang dibawah 21 tahun tapi sudah menikah
·      Orang yang tidak sedang menjalani hukum
·      Berjiwa sehat dan berakal sehat
Þ    Yang termasuk subyek hukum manusia yang tidak cakap  hukum adalah sebagai berikut:
·         Orang yang belum dewasa (belum 21 tahun dan belum menikah)
·         Orang yang ditaruh dibawah pengawasan (orang yang masi harus selalu diwakili/ awasi, karena gangguan jiwa, dll)
·         Seorang wanita yang berstatus istri

Manusia sebagai Subyek Hukum, berakhir sebagai Subyek Hukum apabila:
1.      Telah meninggal dunia
2.      Telah dinyatakan oleh UU bahwa tidak mampu bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata

1.2  Badan hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum, tetapi melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.    Didirikan dengan akta notaris.
2.    Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.    Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.    Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1.    Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.    Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).


    II.            OBYEK HUKUM
1.      PENGERTIAN OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum ini haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

1.1.   Jenis Obyek Hukum
Benda dapat dibedakan menjadi dua (2), yaitu benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.1.1   Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
a.         Benda bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.        Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1)        Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2)        Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3)        Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4)        Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
1.1.2                 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


 III.             HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
1.      PENGERTIAN HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Þ           Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Þ           Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Þ           Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Þ           Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
1.1.   Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.1.1        Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
1.1.2        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.1.2.1       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1.      Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan.
4.      Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.      Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.      Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung,  pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.    Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.     Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.     Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.    Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

1.1.2.2       Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.    Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.     Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.     Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.    Obyeknya benda-benda tetap.

1.1.2.3       Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.    Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.    Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
·      Hak milik (HM).
·      Hak guna usaha ( HGU).
o  Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o  Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
1.1.2.4       Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni; berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah ini kita dapat mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
1.      Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu manusia atau orang dan badan hukum.
2.      Subyek hukum manusia bisa dibagi menjadi yang cakap hukum dan yang tidak cakap hukum.
3.      Badan hukum di bagi menjadi dua, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
4.      Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum biasanya berupa benda.
5.      Obyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
6.      Obyek hukum benda yang bersifat kebendaan dibagi menjadi benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.
7.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) merupakan perjanjian hutang-piutang.
8.      Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus.
9.      Jaminan khusus terdiri dari gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
B.     SARAN
Hukum di suatu negara bertujuan untuk menertibkan setiap warga negaranya agar terciptanya ketertiban. Kita manusia atau badan hukum sebagai subyek hukum harus bisa menjalankan hak dan kewajiban kita dalam hukum dengan baik, agar tidak ada yang saling merugikan. Maka dapat dipastikan negara tersebut akan bertumbuh dengan baik jika setiap subyek hukum dapat menjadi subyek hukum yang baik.



DAFTAR PUSTAKA