Selasa, 10 Mei 2011

Renungan


Kisah Pohon Apel
Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan seorang anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari. Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya, dan tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya.

Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula pohon apel itu sangat mencintai anak kecil itu. Waktu terus berlalu.

Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya. Suatu hari ia mendatangi pohon apel.

Wajahnya tampak sedih. “Ayo ke sini bermain-main lagi denganku”, pinta pohon apel itu. “Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon apel lagi”, jawab anak lelaki itu. “Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya”.

Pohon apel itu menyahut, “Duh, maaf aku pun tak punya uang... tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu”. Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan sukacita. Namun, setelah itu, anak lelaki tak pernah datang lagi.

Pohon apel itu kembali sedih. Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang. “Ayo bermain-main denganku lagi”, kata pohon apel. “Aku tak punya waktu”, jawab anak lelaki itu. “Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Maukah kau menolongku?”

“Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah. Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu”, kata pohon apel. Pohom apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tetapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi.

Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih. Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya.

“Ayo bermain-main lagi denganku”, kata pohon apel. “Aku sedih”, kata anak lelaki itu. “Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?”. “Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah”.

Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu. Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian.

“Maaf anakku”, kata pohon apel itu. “Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu”. “Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk menggigit buah apelmu”, jawab anak lelaki itu. “Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat”, kata pohon apel. “Sekarang, aku sudah terlalu tua untuk itu”, jawab anak lelaki itu.

“Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu. Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini”, kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.

“Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang”, kata anak lelaki. “Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu”.

“Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang.

Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon. Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.

Ini adalah cerita tentang kita semua. Pohon apel itu adalah orang tua kita. Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan.

Tak peduli apapun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu, tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.

Cintailah orang tua kita. Sampaikan pada orang tua kita sekarang, betapa kita mencintainya; berterima kasihlah atas seluruh hidup yang telah dan akan diberikannya pada kita.

Success is not the key of happiness. Happiness is the key of success.

Disadur dari warta PD Gunadarma

Renungan


Kasih Seorang Ayah
Diambil dari sebuah kisah nyata di Amerika Serikat, dan sebuah kisah nyata dalam kehidupan kita.

Love suffers long and is kind; love does not envy; love does not parade itself, is not puffed up; does not behave rudely, does not seek its own, is not provoked, thinks no evil; does not rejoice in iniquity, but rejoices in the truth; bears all things, believes all things, hopes all things, endures all things.
1 Chorinthians 13:4-7 (NKJV)

Adalah seorang muda yang taat berdoa yang masih berpacaran dengan seorang gadis muda juga  yang baik hati. Kedua orang ini adalah dua orang konglomerat kaya. Sebelumnya mereka pun selalu berdoa, “Tuhan berikanlah aku pasangan yang menurut Engkau terbaik”. Setelah mereka menikah, keadaan berubah. Maksudnya, doanya berubah menjadi, “Tuhan, berikanlah kami anak yang terbaik buat kami”. Tetapi setelah 7 tahun mereka menikah, mereka tidak mempunyai anak.

Setelah mereka berdoa dan berdoa, akhirnya mereka mempunyai anak. Dan keadaan, maksudnya doa mereka berubah lagi, “Tuhan, biarlah anak ini menjadi anak yang terbaik bagi kami”. Dan benar, setelah 9 bulan istrinya mengandung, lalu lahirlah seorang anak bagi mereka. “Anak laki-laki,Pak”, kata dokternya. Sang Ayah langsung melonjak kegirangan.

Tetapi setelah 3 hari, sang dokter memanggil sang ayah ke rumah sakit. Lalu si dokter berkata, “Pak, dengan berat hati saya harus menyampaikan kabar buruk kepada Anda”. Si ayah membalas, “Kabar apapun, saya siap menerimanya, Pak dokter. Saya siap menghadapi yang terburuk”. “Dan hal yang buruk itu adalah, bahwa putra Anda tidak akan bertumbuh dengan normal seperti anak-anak yang lain”, jelas si dokter. “Apa maksus dokter?”, si ayah bertanya. Dokter melanjutkan, “Putra Anda menderita sesuatu kecacatan yang tidak dapat disembuhkan. Yaitu cacat mental yang serius”. Sang ayah lalu menitikkan air mata dan berkata sambil berdoa, “Tuhan, apapun yang Engkau berikan kepadaku, aku tahu semuanya baik dan Engkau tidak pernah mencelakakan anak-anakMu”.

But above all these things put on love, which is the bond of perfection.
Colossians 3:14 (NKJV)

Sejak itu, kedua orang tua itu membeli ranjang bayi khusus anak mereka dan ditaruh di samping ranjang mereka berdua. Mereka selalu kesulitan untuk mengurus anak mereka tersebut, tetapi mereka menanggung semuanya itu. Beranjak keluar dari umur batita, mereka membuat kamar khusus untuk anak mereka tersebut.
Anak itu menjadi anak yang sangat istimewa dan menjadi anak mereka satu-satunya. Mereka memberikannya segala yang dia mau dan dia perlukan. Mainan macam-macam komputer, boneka dan lain-lain. Dan jika si ayah selesai pulang kerja, ia selalu mengajak si anak bermain. Dengan mainan yang ada atau jika ayahnya membawa mainan yang baru untuk anaknya.

Setiap ayahnya pergi keluar, misalkan untuk berpesta dengan rekan kerjanya atau teman-temannya yang sedang berbahagia, ia selalu membawa serta istri dan anaknya. Dan di depan rekan-rekan kerjanya atau teman-temannya, ia selalu membanggakan anaknya. “Woi anak gw nih.. gantengkan?”. Selalu ia mengatakan demikian, karena ia tahu, anaknya ini adalah anugerah Allah yang terbesar dalam dirinya. Dan ia sangat mengasihi anak ini, karena ini anaknya. Meskipun ia cacat.

Tetapi setelah anak itu bertumbuh makin dewasa, kecacatannya semakin kelihatan. Kemampuan komunikasinya kurang, jika terjemut matahari sebentar mulutnya akan keluar busa, dan jika sedang berbicara kadang air liurnya menetes. Tetapi meskipun begitu, kedua orang tua tetap sangat sangat menyayangi anak mereka yang cacat itu.

Suatu hari, pagi-pagi sekali anak cacat ini sudah bangun, sekitar pukul 04.30. dalam pikirannya, “Hari ini, aku pengen buat sarapan yang speeeeesial buat papa”. Setelah doa pagi, ia pergi menuju dapur. Ia mengambil potong roti, lalu menaruhnya dalam oven, dan menyetek waktunya sampai 10 menit. Tentu saja hasilnya gosong. Setelah bunyi “ting”, maka anak cacat itu menaruhnya di atas sebuah piring. Lalu ia mengoleskan selai kacang keju yang (amat) sangat banyak, sambil berpikir, “Harus kasih yang baaaanyak buat papa, biar ueeeeeenak rasanya”.

Setelah itu, ia berlari ke kulkas, karena ayam sudah berkokok, lalu mengambil sebutir telur. Dan lalu memanaskan panci di atas kompor, lalu memecahkan telur tersebut dan menuangkan isinya ke dalam panci tersebut, dan langsung menaruhnya di atas piring yang lain, sambil berpikir, “Kalo aku buatnya cepet, pasti papa seneng, karena gak perlu nunggu lama”. Dan lalu ia bergegas mengambil cangkir, dan mengambil toples kopi bubuk. Jika kita hanya membutuhkan 2 sendok teh, anak cacat ini memakai 5 sendok teh kopi bubuk, sambil berpikir, “Kalau 2 sendok teh saja sudah wangi, apalagi 5, pasti papa suka”. Jadilah kopi terasa seperti kopi tua itu.

Lalu si anak cacat ini mengambil nampan, lalu dengan hati-hati tanpa menimbulkan bunyi macam-macam, menaruh semua piring yang di atasnya ada roti gosong dan telur mentah dan cangkir kopi tua tersebut, dan menuju kamar ayahnya. Lalu ia membangunkan ayahnya, dan lalu berkata begini, “Papa, bangun dong, aku udah buat sarapan yang spesiaaaaaaaaall buat papa”. Lalu ayahnya bangun dan melihat dan menghirup aroma “sedap” dari roti gosong, telur mentah dan kopi tua tersebut. “Wah pasti enak nih”.
Sebelum si ayah melipat tangannya untuk berdoa, si anak berkata, “Pa, kali ini aku doain makanan ini buat papa ya, ‘kan biasanya papa yang doain. OK ya pa??”. Sebelum ayahnya sempat mengangguk, si anak cacat ini sudah melanjutkan, “Papa ikutin ya: Tuhan Yesus, terima kasih, atas makanan ini, yang telah Tuhan sediakan. Terima kasih Tuhan,amin”.

Lalu ayahnya mencoba roti gosong tersebut, dan setelah ayahnya mengunyah gigitan pertama, si anak cacat dengan polosnya bertanya, “Enak kan pa??”, “Iya, enaaaakk sekali”, lalu melanjutkan makan. Setelah roti tersebut habis, ia memakan telur mentah tersebut. Dan si anak bertanya, “Telurnya enak kan pa?? Aku yang masakin semuanya loooo....”. Si ayah berkata, “Wah kamu yang masak?? Enak sekali nak”. Lalu si ayah melanjutkan memakan telur mentah tersebut. Setelah semua makanan habis, ia mencoba kopi tua itu. Si anak bertanya lagi, “Harum dan enak kan pa??”. Si ayah tanpa ekspresi mual apapun, membalasnya, “Pahit, tapi papa suka sekali”. Dan dengan lugunya si anak menjawab, “Ya iya dong pa, kopi kan pahit..”, karena ia mengira ayahnya sedang bercanda.

Setelah semuanya habis, si ayah membelai kepala anaknya dan berkata, “Ray, kamu tahu nggak..”, “Nggak paa”, potong si anak cacat tersebut. Lalu si ayah melanjutkan, “Kalau semua masakan kamu enaaaakk sekali”. Lalu si anak menjawab, “Iya dong pa, kan aku yang masakin spesiaaaall buat papa”. Lalu si ayah berkata lagi, “Kamu tahu nggak kenapa papa senang hari ini?”. Si anak sambil menggelengkan kepala, “Nggak tahu pa..”, “Karena hari ini kamu udah buat sarapan yang spesiaaaaall buat papa”. Lalu si ayah melanjutkan, “Ray, kamu tahu nggak kenapa papa syaaaaaaaaang sekali sama kamu?”. Lalu dengan lugunya anak cacat itu menjawab, “Nggak tahu pa..”, “Karena kamu anak papa yang udah bikin papa seneeeeeeeeng banget”. “Raymond juga sayaaaaaaaang banget sama papa”. Lalu sambil menitikkan air mata, ia memeluk anaknya yang cacat itu, dan berkata kepada anaknya, “Terima kasih ya nak, karena telah memasakan sarapan roti, telur, dan kopi ini buat papa. Semuanya terasa, enaaaaak sekali”. Lalu si anak menjawab, “Sama-sama papaaah..”. Dan si ayah lalu berdoa dalam hatinya, “Tuhan terima kasih, karena Engkau sudah memberikan anak yang sangat sayang padaku..”.

Anda tahu, siapakah anak cacat dan ayah tersebut?? Kamulah, yang sedang membaca adalah anak yang cacat tersebut. Seperti anak cacat itu memberikan kepada ayahnya, roti gosong, telur mentah dan kopi tua, juga kita, memberikan apa yang tidak sempurna dari kita untuk Tuhan. Roti gosong, telur mentah, dan kopi tua, yang merupakan apa yang tidak sempurna dari kita, misalnya, pujian dan kehidupan kita, Tuhan terima semuanya dengan senang hati, karena Tuhan tahu, bahwa kita melakukannya dengan segenap hati kita yang tertuju pada Bapa di sorga, dan kita ingin melakukan yang terbaik untuk Bapa kita di sorga. Ingat ini: Bapamu di sorga menyayangimu, apa adamu, apa yang ada padamu, apapun yang engkau berikan dengan segenap hatimu, merupakan sebuah persembahan yang harum. Karena Bapamu mengasihi kamu, sampai-sampai Ia sendiri mengirimkan Anak-Nya untuk turun ke dunia, untuk menebuskan dan mematahkan segala kutuk atas diri kita, dan untuk membayar lunas sgala hutang dosa kita dan menebus dosa kita dari maut. Ingat ini: Bapamu di sorga mengasihimu..


*Disadur dari warta PD Gunadarma

Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN
A.   PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

B.    MACAM-MACAM PERJAN JIAN
a.    Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang harus dipenuhi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak saja.
b.    Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Sedangkan perjanjian dengan beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c.    Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, dan Campuran.
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
d.    Perjanjian konsensuil, formal, dan riil.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

C.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Beberapa syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
a.    Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, kesepakatan yang dibuat tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan yang telah disepakati.
b.    Kedua belah pihak mampu membuat suatu perjanjian. Maksudnya adalah kedua belah pihak secara sadar atau stabil dalam membuat perjanjian maka tidak dalam pengawasan pihak tertentu.
c.    Adanya hal yang diperjanjikan. Artinya adalah perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas yang dapat dipertanggungjwabkan.
d.    Adanya tujuan yang benar dalam perjanjian. Dalam perjanjian yang ada merupakan niat baik dari kedua belah pihak, tidak ada niat jahat atau merugikan.

D.   SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
-  kesempatan penarikan kembali penawaran;
-
 penentuan resiko;
-
 saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori
:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
.

Pada hakekatnya, suatu perjanjian ada ketika adanya kesepakatan dan keterikatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Apabila ada pihak yang tidak mampu menjalani kewajiban dari kesepakatan dalam perjanjian tersebut, maka pihak tersebut akan mendapatkan beberapa akibat sebagai berikut:
a.    Memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
b.    Dapat dilakukan pembatalan perjanjian.
c.    Peralihan resiko.
d.    Membayar biaya perkara apabila pihak yang dirugikan membawa kasus ke muka hakim.



Sumber: google.com

Senin, 21 Maret 2011

Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum


PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A.    Pengertian  Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu sebagai berikut:
Þ    Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Þ    Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Þ    Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Þ    Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Þ    R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
B.     Tujuan Hukum & Sumber-Sumber Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Ø  Teori yang membahas masalah hukum, yaitu:
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Ø  Tujuan hukum menurut beberapa ahli hukum:
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujuan hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Ø  Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#cite_note-5
            http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
            http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/31-tujuan-hukum.html

Jumat, 12 November 2010

CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


BAB.6 CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Sebagai lampiran neraca
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum

Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum

Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.

Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10. Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Koperasi
Pada tiap akhir periode akuntansi koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan
bersih.

1. Perhitungan hasil usaha.
Koperasi ABC
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 19..
Anggota Bukan Anggota Jumlah
Penjualan bersih .........................................                               x        x        x
Harga pokok penjualan ...............................                      (x)      (x)     (x)
Hasil usaha bruto ........................................                     x       x        x
Beban usaha ..............................................                      (x)      (x)      (x)
Sisa hasil usaha sebelum pajak penghasilan                          x        x        x
Pajak Penghasilan .......................................                     -        (x)      (x)
Sisa hasil usaha ..........................................                     x        x        x
=====   =====  =====

2. Neraca Per 31 Desember 19..
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank ..................................................... Rp xx
Piutang usaha ....................................................    xx
Jumlah aktiva lancar ................................                         xx
Aktiva Tetap :
Tanah .................................................................  xx
Gedung ..............................................................   xx
Akumulasi penyusutan .......................................      xx
Jumlah Aktiva Tetap.................................                         xx
Jumlah Aktiva ................................................................       Rpxx
Kewajiban dan Modal
Kewajiban Lancar :
Utang usaha .......................................................   Rp xx
Wesel bayar ........................................................        xx
Sewa yang masih harus dibayar ..........................          xx
Simpanan sukarela .............................................          xx
Jumlah Kewajiban Lancar ........................                               xx
Kewajiban Jangka Panjang :
Simpanan sukarela ..............................................          xx
Kredit investasi ....................................................         xx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ...........                               xx
Modal :
Simpanan pokok .................................................        xx
Simpanan wajib ..................................................        xx
Cadangan koperasi .............................................         xx
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan .............. xx
Jumlah Modal ..........................................                             xx
Jumlah Kewajiban dan Modal .......................................         Rp xx
=====

3. Ikhtisar perubahan posisi kekayaan bersih
Koperasi ABC
Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember19..
Saldo modal awal tahun ....................................                         x
Ditambah :
Yang berasal dari :
- Simpanan pokok ............................................      x
- Simpanan wajib .............................................      x
- Donasi ...........................................................     x
- Cadangan ......................................................      x
x
Saldo modal akhir tahun ........................                                     x
=======