Kamis, 12 Mei 2011

Makalah


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Di setiap negara pastinya mempunyai hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut yang mengatur kehidupan di negara tersebut. Hukum yang berlaku antara negara yang satu dengan negara yang lain pastinya berbeda-beda. Yang membedakan peraturan hukum di negara yang satu dengan negara yang lainnya biasanya adalah karena perbedaan budaya atau kultur, perbedaan sistem pemerintahan, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berperan dalam hukum yaitu dikenal dengan subyek dan obyek hukum. Tentunya subyek dan obyek hukum sangat berperan dan saling berhubungan.
B.      Perumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apa yang dimaksud dengan subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)?
2.      Apa saja yang termasuk subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)?

C.      Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai tujuan, antara lain:
1.      Menjelaskan tentang pengertian subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
2.      Menjelaskan tentang yang termasuk dalam subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).


BAB II
ISI

       I.            SUBYEK HUKUM
1.      PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap orang atau suatu badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam sistem lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pegertian subyek hukum adalah manusia atau orang dan badan hukum (misalnya perusahaan, organisasi, institusi, dll). Yang membedakan keduanya adalah bahwa pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu; pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Maka dilihat dari pengertiannya subyek hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.1.   Manusia (perorangan)
Manusia adalah pelaku dan pelaksana kegiatan hukum yang ada, manusia tidak bisa lepas dari peraturan hak dan kewajibannya. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata) disebut juga Teori Fiksi, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Maka menurut kecakapan untuk melakukkan perbuatan hukum dapat dibedakan bahwa:
Þ    Yang termasuk subyek hukum manusia yang cakap hukum adalah
·      Orang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
·      Orang yang dibawah 21 tahun tapi sudah menikah
·      Orang yang tidak sedang menjalani hukum
·      Berjiwa sehat dan berakal sehat
Þ    Yang termasuk subyek hukum manusia yang tidak cakap  hukum adalah sebagai berikut:
·         Orang yang belum dewasa (belum 21 tahun dan belum menikah)
·         Orang yang ditaruh dibawah pengawasan (orang yang masi harus selalu diwakili/ awasi, karena gangguan jiwa, dll)
·         Seorang wanita yang berstatus istri

Manusia sebagai Subyek Hukum, berakhir sebagai Subyek Hukum apabila:
1.      Telah meninggal dunia
2.      Telah dinyatakan oleh UU bahwa tidak mampu bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata

1.2  Badan hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum, tetapi melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.    Didirikan dengan akta notaris.
2.    Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.    Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.    Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1.    Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.    Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).


    II.            OBYEK HUKUM
1.      PENGERTIAN OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum ini haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

1.1.   Jenis Obyek Hukum
Benda dapat dibedakan menjadi dua (2), yaitu benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.1.1   Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
a.         Benda bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.        Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1)        Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2)        Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3)        Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4)        Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
1.1.2                 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


 III.             HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
1.      PENGERTIAN HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Þ           Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Þ           Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Þ           Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Þ           Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
1.1.   Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.1.1        Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
1.1.2        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.1.2.1       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1.      Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan.
4.      Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.      Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.      Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung,  pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.    Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.     Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.     Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.    Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

1.1.2.2       Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.    Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.     Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.     Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.    Obyeknya benda-benda tetap.

1.1.2.3       Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.    Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.    Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.    Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
·      Hak milik (HM).
·      Hak guna usaha ( HGU).
o  Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o  Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
1.1.2.4       Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni; berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah ini kita dapat mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
1.      Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu manusia atau orang dan badan hukum.
2.      Subyek hukum manusia bisa dibagi menjadi yang cakap hukum dan yang tidak cakap hukum.
3.      Badan hukum di bagi menjadi dua, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
4.      Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum biasanya berupa benda.
5.      Obyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
6.      Obyek hukum benda yang bersifat kebendaan dibagi menjadi benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.
7.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) merupakan perjanjian hutang-piutang.
8.      Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus.
9.      Jaminan khusus terdiri dari gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
B.     SARAN
Hukum di suatu negara bertujuan untuk menertibkan setiap warga negaranya agar terciptanya ketertiban. Kita manusia atau badan hukum sebagai subyek hukum harus bisa menjalankan hak dan kewajiban kita dalam hukum dengan baik, agar tidak ada yang saling merugikan. Maka dapat dipastikan negara tersebut akan bertumbuh dengan baik jika setiap subyek hukum dapat menjadi subyek hukum yang baik.



DAFTAR PUSTAKA


Selasa, 10 Mei 2011

Renungan


POLA PIKIR
Sebelum sang ayah menghembuskan nafas terakhir, dia memberi  pesan kepada kedua anaknya, “Anakku, ada 2 pesan penting  yang ingin ayah sampaikan kepada kalian untuk keberhasilan hidupmu. Pertama, jangan pernah menagih piutang kepada siapapun. Kedua, jangan pernah tubuhmu terkena terik sinar matahari secara langsung”.

Sang anak pun bingung dengan pesan ayahnya, dan akhirnya sang Ayah pun pergi untuk selama-lamanya.
Lima tahun berlalu, sang ibu pun menengok si bungsu dengan kondisi bisnisnya yang sangat memprihatinkan, sang ibu pun bertanya, “Wahai anak bungsuku, kenapa kondisi bisnismu demikian?”.

Si bungsu menjawab,”Aku mengikuti pesan ayah, Bu.. Saya dilarang menagih piutang ke siapa pun sehingga banyak piutang yang tidak dibayar dan lama-lama habislah modal saya, yang ke-2 ayah melarang saya terkena sinar matahari langsung dan saya hanya punya sepeda motor, itulah sebabnya saya pergi dan pulang kerja saya selalu naik taxi”.

Kemudian sang ibu pergi ke tempat si sulung, kali ini keadaan berbeda jauh, si sulung sukses menjalankan bisnisnya. Sang ibu pun bertanya,”Wahai sulung kenapa hidupmu sedemikian beruntung?”.

Sulung pun menjawab,”Ini karena aku mengikuti pesan ayah, Bu.. Yang pertama saya dilarang menagih piutang kepada siapapun. Oleh karena itu, saya tidak pernah memberikan utang kepada siapapun sehingga modal saya tetap utuh. Kedua saya dilarang terkena sinar matahari secara langsung, maka dengan motor yang saya punya, saya selalu berangkat sebelum matahari terbit dan pulang setelah matahari terbenam. Sehingga para pelanggan saya tahu toko saya buka lebih pagi dan tutup lebi sore”.

NOTE: Si Sulung dan Si Bungsu menerima pesan yang SAMA, namun masing-masing memiliki sudut pandang atau MINDSET yang berbeda. Mereka MELAKUKAN cara yang berbeda sehingga mendapatkan HASIL yang berbeda pula. Hati-hatilah dengan MINDSET Anda!!

*Disadur dari warta PD Gunadarma

Renungan


Kisah Pohon Apel
Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan seorang anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari. Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya, dan tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya.

Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula pohon apel itu sangat mencintai anak kecil itu. Waktu terus berlalu.

Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya. Suatu hari ia mendatangi pohon apel.

Wajahnya tampak sedih. “Ayo ke sini bermain-main lagi denganku”, pinta pohon apel itu. “Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon apel lagi”, jawab anak lelaki itu. “Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya”.

Pohon apel itu menyahut, “Duh, maaf aku pun tak punya uang... tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu”. Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan sukacita. Namun, setelah itu, anak lelaki tak pernah datang lagi.

Pohon apel itu kembali sedih. Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang. “Ayo bermain-main denganku lagi”, kata pohon apel. “Aku tak punya waktu”, jawab anak lelaki itu. “Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Maukah kau menolongku?”

“Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah. Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu”, kata pohon apel. Pohom apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tetapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi.

Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih. Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya.

“Ayo bermain-main lagi denganku”, kata pohon apel. “Aku sedih”, kata anak lelaki itu. “Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar?”. “Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah”.

Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu. Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian.

“Maaf anakku”, kata pohon apel itu. “Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu”. “Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk menggigit buah apelmu”, jawab anak lelaki itu. “Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat”, kata pohon apel. “Sekarang, aku sudah terlalu tua untuk itu”, jawab anak lelaki itu.

“Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu. Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini”, kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata.

“Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang”, kata anak lelaki. “Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu”.

“Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang.

Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon. Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.

Ini adalah cerita tentang kita semua. Pohon apel itu adalah orang tua kita. Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita meninggalkan mereka, dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan.

Tak peduli apapun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu, tetapi begitulah cara kita memperlakukan orang tua kita.

Cintailah orang tua kita. Sampaikan pada orang tua kita sekarang, betapa kita mencintainya; berterima kasihlah atas seluruh hidup yang telah dan akan diberikannya pada kita.

Success is not the key of happiness. Happiness is the key of success.

Disadur dari warta PD Gunadarma

Renungan


Kasih Seorang Ayah
Diambil dari sebuah kisah nyata di Amerika Serikat, dan sebuah kisah nyata dalam kehidupan kita.

Love suffers long and is kind; love does not envy; love does not parade itself, is not puffed up; does not behave rudely, does not seek its own, is not provoked, thinks no evil; does not rejoice in iniquity, but rejoices in the truth; bears all things, believes all things, hopes all things, endures all things.
1 Chorinthians 13:4-7 (NKJV)

Adalah seorang muda yang taat berdoa yang masih berpacaran dengan seorang gadis muda juga  yang baik hati. Kedua orang ini adalah dua orang konglomerat kaya. Sebelumnya mereka pun selalu berdoa, “Tuhan berikanlah aku pasangan yang menurut Engkau terbaik”. Setelah mereka menikah, keadaan berubah. Maksudnya, doanya berubah menjadi, “Tuhan, berikanlah kami anak yang terbaik buat kami”. Tetapi setelah 7 tahun mereka menikah, mereka tidak mempunyai anak.

Setelah mereka berdoa dan berdoa, akhirnya mereka mempunyai anak. Dan keadaan, maksudnya doa mereka berubah lagi, “Tuhan, biarlah anak ini menjadi anak yang terbaik bagi kami”. Dan benar, setelah 9 bulan istrinya mengandung, lalu lahirlah seorang anak bagi mereka. “Anak laki-laki,Pak”, kata dokternya. Sang Ayah langsung melonjak kegirangan.

Tetapi setelah 3 hari, sang dokter memanggil sang ayah ke rumah sakit. Lalu si dokter berkata, “Pak, dengan berat hati saya harus menyampaikan kabar buruk kepada Anda”. Si ayah membalas, “Kabar apapun, saya siap menerimanya, Pak dokter. Saya siap menghadapi yang terburuk”. “Dan hal yang buruk itu adalah, bahwa putra Anda tidak akan bertumbuh dengan normal seperti anak-anak yang lain”, jelas si dokter. “Apa maksus dokter?”, si ayah bertanya. Dokter melanjutkan, “Putra Anda menderita sesuatu kecacatan yang tidak dapat disembuhkan. Yaitu cacat mental yang serius”. Sang ayah lalu menitikkan air mata dan berkata sambil berdoa, “Tuhan, apapun yang Engkau berikan kepadaku, aku tahu semuanya baik dan Engkau tidak pernah mencelakakan anak-anakMu”.

But above all these things put on love, which is the bond of perfection.
Colossians 3:14 (NKJV)

Sejak itu, kedua orang tua itu membeli ranjang bayi khusus anak mereka dan ditaruh di samping ranjang mereka berdua. Mereka selalu kesulitan untuk mengurus anak mereka tersebut, tetapi mereka menanggung semuanya itu. Beranjak keluar dari umur batita, mereka membuat kamar khusus untuk anak mereka tersebut.
Anak itu menjadi anak yang sangat istimewa dan menjadi anak mereka satu-satunya. Mereka memberikannya segala yang dia mau dan dia perlukan. Mainan macam-macam komputer, boneka dan lain-lain. Dan jika si ayah selesai pulang kerja, ia selalu mengajak si anak bermain. Dengan mainan yang ada atau jika ayahnya membawa mainan yang baru untuk anaknya.

Setiap ayahnya pergi keluar, misalkan untuk berpesta dengan rekan kerjanya atau teman-temannya yang sedang berbahagia, ia selalu membawa serta istri dan anaknya. Dan di depan rekan-rekan kerjanya atau teman-temannya, ia selalu membanggakan anaknya. “Woi anak gw nih.. gantengkan?”. Selalu ia mengatakan demikian, karena ia tahu, anaknya ini adalah anugerah Allah yang terbesar dalam dirinya. Dan ia sangat mengasihi anak ini, karena ini anaknya. Meskipun ia cacat.

Tetapi setelah anak itu bertumbuh makin dewasa, kecacatannya semakin kelihatan. Kemampuan komunikasinya kurang, jika terjemut matahari sebentar mulutnya akan keluar busa, dan jika sedang berbicara kadang air liurnya menetes. Tetapi meskipun begitu, kedua orang tua tetap sangat sangat menyayangi anak mereka yang cacat itu.

Suatu hari, pagi-pagi sekali anak cacat ini sudah bangun, sekitar pukul 04.30. dalam pikirannya, “Hari ini, aku pengen buat sarapan yang speeeeesial buat papa”. Setelah doa pagi, ia pergi menuju dapur. Ia mengambil potong roti, lalu menaruhnya dalam oven, dan menyetek waktunya sampai 10 menit. Tentu saja hasilnya gosong. Setelah bunyi “ting”, maka anak cacat itu menaruhnya di atas sebuah piring. Lalu ia mengoleskan selai kacang keju yang (amat) sangat banyak, sambil berpikir, “Harus kasih yang baaaanyak buat papa, biar ueeeeeenak rasanya”.

Setelah itu, ia berlari ke kulkas, karena ayam sudah berkokok, lalu mengambil sebutir telur. Dan lalu memanaskan panci di atas kompor, lalu memecahkan telur tersebut dan menuangkan isinya ke dalam panci tersebut, dan langsung menaruhnya di atas piring yang lain, sambil berpikir, “Kalo aku buatnya cepet, pasti papa seneng, karena gak perlu nunggu lama”. Dan lalu ia bergegas mengambil cangkir, dan mengambil toples kopi bubuk. Jika kita hanya membutuhkan 2 sendok teh, anak cacat ini memakai 5 sendok teh kopi bubuk, sambil berpikir, “Kalau 2 sendok teh saja sudah wangi, apalagi 5, pasti papa suka”. Jadilah kopi terasa seperti kopi tua itu.

Lalu si anak cacat ini mengambil nampan, lalu dengan hati-hati tanpa menimbulkan bunyi macam-macam, menaruh semua piring yang di atasnya ada roti gosong dan telur mentah dan cangkir kopi tua tersebut, dan menuju kamar ayahnya. Lalu ia membangunkan ayahnya, dan lalu berkata begini, “Papa, bangun dong, aku udah buat sarapan yang spesiaaaaaaaaall buat papa”. Lalu ayahnya bangun dan melihat dan menghirup aroma “sedap” dari roti gosong, telur mentah dan kopi tua tersebut. “Wah pasti enak nih”.
Sebelum si ayah melipat tangannya untuk berdoa, si anak berkata, “Pa, kali ini aku doain makanan ini buat papa ya, ‘kan biasanya papa yang doain. OK ya pa??”. Sebelum ayahnya sempat mengangguk, si anak cacat ini sudah melanjutkan, “Papa ikutin ya: Tuhan Yesus, terima kasih, atas makanan ini, yang telah Tuhan sediakan. Terima kasih Tuhan,amin”.

Lalu ayahnya mencoba roti gosong tersebut, dan setelah ayahnya mengunyah gigitan pertama, si anak cacat dengan polosnya bertanya, “Enak kan pa??”, “Iya, enaaaakk sekali”, lalu melanjutkan makan. Setelah roti tersebut habis, ia memakan telur mentah tersebut. Dan si anak bertanya, “Telurnya enak kan pa?? Aku yang masakin semuanya loooo....”. Si ayah berkata, “Wah kamu yang masak?? Enak sekali nak”. Lalu si ayah melanjutkan memakan telur mentah tersebut. Setelah semua makanan habis, ia mencoba kopi tua itu. Si anak bertanya lagi, “Harum dan enak kan pa??”. Si ayah tanpa ekspresi mual apapun, membalasnya, “Pahit, tapi papa suka sekali”. Dan dengan lugunya si anak menjawab, “Ya iya dong pa, kopi kan pahit..”, karena ia mengira ayahnya sedang bercanda.

Setelah semuanya habis, si ayah membelai kepala anaknya dan berkata, “Ray, kamu tahu nggak..”, “Nggak paa”, potong si anak cacat tersebut. Lalu si ayah melanjutkan, “Kalau semua masakan kamu enaaaakk sekali”. Lalu si anak menjawab, “Iya dong pa, kan aku yang masakin spesiaaaall buat papa”. Lalu si ayah berkata lagi, “Kamu tahu nggak kenapa papa senang hari ini?”. Si anak sambil menggelengkan kepala, “Nggak tahu pa..”, “Karena hari ini kamu udah buat sarapan yang spesiaaaaall buat papa”. Lalu si ayah melanjutkan, “Ray, kamu tahu nggak kenapa papa syaaaaaaaaang sekali sama kamu?”. Lalu dengan lugunya anak cacat itu menjawab, “Nggak tahu pa..”, “Karena kamu anak papa yang udah bikin papa seneeeeeeeeng banget”. “Raymond juga sayaaaaaaaang banget sama papa”. Lalu sambil menitikkan air mata, ia memeluk anaknya yang cacat itu, dan berkata kepada anaknya, “Terima kasih ya nak, karena telah memasakan sarapan roti, telur, dan kopi ini buat papa. Semuanya terasa, enaaaaak sekali”. Lalu si anak menjawab, “Sama-sama papaaah..”. Dan si ayah lalu berdoa dalam hatinya, “Tuhan terima kasih, karena Engkau sudah memberikan anak yang sangat sayang padaku..”.

Anda tahu, siapakah anak cacat dan ayah tersebut?? Kamulah, yang sedang membaca adalah anak yang cacat tersebut. Seperti anak cacat itu memberikan kepada ayahnya, roti gosong, telur mentah dan kopi tua, juga kita, memberikan apa yang tidak sempurna dari kita untuk Tuhan. Roti gosong, telur mentah, dan kopi tua, yang merupakan apa yang tidak sempurna dari kita, misalnya, pujian dan kehidupan kita, Tuhan terima semuanya dengan senang hati, karena Tuhan tahu, bahwa kita melakukannya dengan segenap hati kita yang tertuju pada Bapa di sorga, dan kita ingin melakukan yang terbaik untuk Bapa kita di sorga. Ingat ini: Bapamu di sorga menyayangimu, apa adamu, apa yang ada padamu, apapun yang engkau berikan dengan segenap hatimu, merupakan sebuah persembahan yang harum. Karena Bapamu mengasihi kamu, sampai-sampai Ia sendiri mengirimkan Anak-Nya untuk turun ke dunia, untuk menebuskan dan mematahkan segala kutuk atas diri kita, dan untuk membayar lunas sgala hutang dosa kita dan menebus dosa kita dari maut. Ingat ini: Bapamu di sorga mengasihimu..


*Disadur dari warta PD Gunadarma