Letter Of Credit
Secara singkat, letter of credit dapat disebut sebagai
suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada
pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a certain event happens).
Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit menggunakan pihak pembeli dan
penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam praktek pembayaran).
Letter of credit dikenal sebagai “surat pembayaran
bersyarat” (conditional), artinya perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi
(requirements that need to be fulfilled) sampai pembayaran tersebut dapat
dilakukan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Demi menjaga simplisitas, sementara tidak mengurangi
komperhensi tulisan ini, hanya pihak-pihak yang terlibat langsung saja yang
akan dicantumkan.
Ada beberapa pihak yang secara
langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak
tersebut, yaitu:
Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli,
merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan
perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual),
ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan
terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari
tanggung jawab.
Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual,
adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan
menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung
jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of
credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang
dipersyaratkan.
Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s
bank)
Bank ini terdapat di negara
importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar
kepada bank penerima.
Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap
keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum
bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang
ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana
disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran
kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya
telah dipenuhi seluruhnya.
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari
eksportir.
Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank
eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk
menyelesaikan proses pembayaran.
CARA KERJA
Untuk memudahkan memahami cara kerja, akan dipergunakan
sebuah contoh.
Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang
internasional: PT SEJAHTERA, berpusat di Indonesia, dan PT. LLC, berpusat di
Inggris. Keduanya akan
melakukan proses jual beli suatu barang mobil dengan nilai US$1
juta (one million dollars).
TAHAP 1: Proses perjanjian jual beli
Dengan kesepakatan bahwa
pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT Sejahtera, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan
letter of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia yaitu Bank Mandiri.
TAHAP 2: Pihak pembeli/importir mengajukan
aplikasi penerbitan letter of credit di bank penerbit
Setelah letter of credit
diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada
beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus
(advising/corresponding bank) yaitu
Bank of England.
TAHAP 3: Bank penerbit akan mengirimkan letter of
credit kepada pihak eksportir, melalui bank penerus
Setelah letter of credit
diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka PT LLC akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada PT Sejahtera di Indonesia.
TAHAP 4: Setelah letter of credit diterima, barang
dikirimkan kepada pembeli
Untuk mengklaim pembayaran, PT LLC harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank
penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai
jumlahnya kepada PT LLC.
TAHAP 5: Dokumen diberikan kepada bank penerus,
bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada penjual
Salinan dokumen perdagagan
internasional juga dikirimkan kepada PT Sejahtera sebagai
pembeli. Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akan diberikan
kepada bank penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan
membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
TAHAP 6: Bank penerbit membayarkan
sejumlah uang kepada bank penerus
PT Sejahtera sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban
pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit.
Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh
dokumen asli kepada PT Sejahtera untuk mengambil barang-barang tersebut.
TAHAP 7: importir membayarkan kewajibannya kepada
bank penerbit, bank penerbit memberikan dokumen asli pada importir untuk
pengambilan barang
ASAS-ASAS DALAM PEMBAYARAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan
letter of credit. Berikut akan secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
The Rule of Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan
yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of
credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen
yang diminta. Sedikit saja
perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen
tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds
North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat
menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai
“100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100%
Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya
perbedaan antara dua berkas tersebut.
Principle of Separation (Asas Pemisahan)
Aturan ini mengatur bahwa
pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua
pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit
(dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan
barang-barang yang diperdagangkan.
JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT SECARA UMUM
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1. Revocable L/C:
letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya atau
dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the
beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena
bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan,
atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2. Irrevocable L/C:
letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena
persetujuan dari kedua belah pihak.
3. Irrevocable and
Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C):
letter of credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran
pasti akan dilakukan. Umumnya
digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan.
Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara
eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di
negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).
JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT SIFAT PEMBAYARANNYA
Menurut sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter
of credit:
1. Sight L/C:
pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan ketika seluruh kewajiban
yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran dilakukan ketika
penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran harus dilakukan saat itu
juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2. Usance L/C:
pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal dikapalkannya barang tersebut
(biasanya tanggal bill of lading).
3. Red Clause L/C:
nama diambil dari penggunaan tinta merah dalam penulisan letter of credit ini;
Red Clause L/C mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan sebelum barang
dikapalkan. Red Clause L/C umum dilakukan pada transaksi dengan perusahaan
kecil, karena pembayaran yang dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat
barang yang dimaksud (maka sering juga disebut sebagai ‘loan’).
JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT
PERSYARATANNYA
Menurut persyaratannya, terdapat enam jenis letter of
credit:
1. Open L/C (sering
disebut Negotiable L/C): letter of credit ini memberikan kebebasan
kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk menegosiasikan dokumen-dokumen
persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk eksportir.
2.
Restricted L/C: kebalikan dari jenis pertama, di mana pembayaran letter
of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada letter of credit.
3.
Documentary L/C: letter of credit ini mensyaratkan bahwa bank akan
membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh dokumen
perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama jenis
letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4.
Revolving L/C: jenis letter of credit ini sering digunakan ketika kedua
partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam perdagangan secara
reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh perdagangan secara
reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of credit (1 L/C yang
berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit tersebut diklaim
pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5. Back-to-back L/C:
back-to-back letter of credit merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas.
Dalam pembayaran ini, pihak eksportir berada di tengah-tengah dua proses
perdagangan: [1] eksportir menjual barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2]
si eksportir juga melakukan pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang.
Dalam kedua kegiatan tersebut dapat digunakan sebuah L/C yang disebut
back-to-back, yang pada pokoknya berarti si eksportir dapat menggunakan L/C
yang menjadi alat pembayaran pada kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan
pembelian [2] di atas (sehingga pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini
seolah-olah merupakan dua L/C). Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua
kegiatan di atas terjadi tidak dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda
lihat di atas, penjual dan pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis
L/C ini juga sering digunakan oleh penengah (intermediary) dengan modal
sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar
barang yang dibeli.
6. Transferable L/C:
jenis letter of credit yang dapat dipindahtangankan kepada satu beneficiary
lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terjadi satu kali,
kecuali terdapat kesepakatan lain.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PENGGUNAAN LETTER
OF CREDIT
Berikut adalah beberapa
keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi perdagangan
internasional:
1.
Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya
letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan
diselesaikan hingga tuntas.
2. Eksportir dapat
mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam
penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab
diselesaikan.
3. Importir dapat
melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk
memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4.
Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh
persyaratan dipenuhi (a.l. dokumen-dokumen perdagangan internasional)
Kerugian digunakannya letter of
credit:
1. Bank tidak terlibat
dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi
seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang
dijanjikan.
2. Penggunaan L/C memakan
biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C
sampai klaim pembayaran dari L/C.
3. Terdapat banyak waktu
yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C.
Analisis:
- Pembeli (Buyer) atau Importir : PT. Sejahtera di Indonesia
- Penjual (Seller) atau Eksportir : PT. LLC di Inggris
- Bank Ekportir : Bank of England
- Bank Importir : Bank Mandiri
- Barang yang diperjualbelikan : Mobil