Jumat, 14 Juni 2013

Tugas Softskill tentang Letter of Credit (L/C)



Letter Of Credit

Secara singkat, letter of credit dapat disebut sebagai suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam praktek pembayaran).
Letter of credit dikenal sebagai “surat pembayaran bersyarat” (conditional), artinya perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi (requirements that need to be fulfilled) sampai pembayaran tersebut dapat dilakukan.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Demi menjaga simplisitas, sementara tidak mengurangi komperhensi tulisan ini, hanya pihak-pihak yang terlibat langsung saja yang akan dicantumkan.
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:

Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.

Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.

Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.

Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.

Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.

Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.

Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

CARA KERJA
Untuk memudahkan memahami cara kerja, akan dipergunakan sebuah contoh.
Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional: PT SEJAHTERA, berpusat di Indonesia, dan PT. LLC, berpusat di Inggris. Keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang mobil dengan nilai US$1 juta (one million dollars).
TAHAP 1: Proses perjanjian jual beli
Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT Sejahtera, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia yaitu Bank Mandiri.
TAHAP 2: Pihak pembeli/importir mengajukan aplikasi penerbitan letter of credit di bank penerbit
Setelah letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus (advising/corresponding bank) yaitu Bank of England.
TAHAP 3: Bank penerbit akan mengirimkan letter of credit kepada pihak eksportir, melalui bank penerus
Setelah letter of credit diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka PT LLC akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada PT Sejahtera di Indonesia.
TAHAP 4: Setelah letter of credit diterima, barang dikirimkan kepada pembeli
Untuk mengklaim pembayaran, PT LLC harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai jumlahnya kepada PT LLC.
TAHAP 5: Dokumen diberikan kepada bank penerus, bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada penjual
Salinan dokumen perdagagan internasional juga dikirimkan kepada PT Sejahtera sebagai pembeli. Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akan diberikan kepada bank penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
TAHAP 6: Bank penerbit membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus
PT Sejahtera sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit. Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh dokumen asli kepada PT Sejahtera untuk mengambil barang-barang tersebut.
TAHAP 7: importir membayarkan kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memberikan dokumen asli pada importir untuk pengambilan barang


ASAS-ASAS DALAM PEMBAYARAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit. Berikut akan secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
The Rule of Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
Principle of Separation (Asas Pemisahan)
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT SECARA UMUM
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.      Revocable L/C: letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya atau dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan, atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2.      Irrevocable L/C: letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3.      Irrevocable and Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C): letter of credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan dilakukan. Umumnya digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan. Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).


JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT SIFAT PEMBAYARANNYA
Menurut sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.      Sight L/C: pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan ketika seluruh kewajiban yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran dilakukan ketika penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran harus dilakukan saat itu juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2.      Usance L/C: pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal dikapalkannya barang tersebut (biasanya tanggal bill of lading).
3.      Red Clause L/C: nama diambil dari penggunaan tinta merah dalam penulisan letter of credit ini; Red Clause L/C mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan. Red Clause L/C umum dilakukan pada transaksi dengan perusahaan kecil, karena pembayaran yang dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat barang yang dimaksud (maka sering juga disebut sebagai ‘loan’).

JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT MENURUT PERSYARATANNYA
Menurut persyaratannya, terdapat enam jenis letter of credit:
1.      Open L/C (sering disebut Negotiable L/C): letter of credit ini memberikan kebebasan kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk menegosiasikan dokumen-dokumen persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk eksportir.
2.      Restricted L/C: kebalikan dari jenis pertama, di mana pembayaran letter of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada letter of credit.
3.      Documentary L/C: letter of credit ini mensyaratkan bahwa bank akan membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh dokumen perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama jenis letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4.      Revolving L/C: jenis letter of credit ini sering digunakan ketika kedua partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam perdagangan secara reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh perdagangan secara reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of credit (1 L/C yang berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit tersebut diklaim pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5.      Back-to-back L/C: back-to-back letter of credit merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas. Dalam pembayaran ini, pihak eksportir berada di tengah-tengah dua proses perdagangan: [1] eksportir menjual barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2] si eksportir juga melakukan pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang. Dalam kedua kegiatan tersebut dapat digunakan sebuah L/C yang disebut back-to-back, yang pada pokoknya berarti si eksportir dapat menggunakan L/C yang menjadi alat pembayaran pada kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan pembelian [2] di atas (sehingga pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini seolah-olah merupakan dua L/C). Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua kegiatan di atas terjadi tidak dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda lihat di atas, penjual dan pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis L/C ini juga sering digunakan oleh penengah (intermediary) dengan modal sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar barang yang dibeli.
6.      Transferable L/C: jenis letter of credit yang dapat dipindahtangankan kepada satu beneficiary lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terjadi satu kali, kecuali terdapat kesepakatan lain.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT
Berikut adalah beberapa keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi perdagangan internasional:
1.      Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
2.      Eksportir dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
3.      Importir dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4.      Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (a.l. dokumen-dokumen perdagangan internasional)
Kerugian digunakannya letter of credit:                                 
1.      Bank tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang dijanjikan.
2.      Penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
3.      Terdapat banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C. 


Analisis:
  • Pembeli (Buyer) atau Importir : PT. Sejahtera di Indonesia
  • Penjual (Seller) atau Eksportir : PT. LLC di Inggris
  • Bank Ekportir : Bank of England
  • Bank Importir : Bank Mandiri
  • Barang yang diperjualbelikan : Mobil