Selasa, 19 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)


SISA HASIL USAHA
A.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi menajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam tahun buku. Dari aspek legalistik, penertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Sisa hasil usaha harus diperinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang berasal dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada anggota dibagikan untuk:
a.       Cadangan koperasi,
b.      Dana pengurus,
c.       Dana pegawai / karyawan,
d.      Dana pendidikan koperasi, dan
e.      Dana pembangun daerah kerja.

Pengguna sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan, sisa cadangan dana dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidak boleh dibagikan kepada anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.



B.      Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku, yaitu sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2)      Bagian (persentase) SHU anggota.
3)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
4)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, yaitu SHU yang diambil dari SHU anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5)      Total simpanan seluruh anggota.
6)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
7)      Jumlah simpanan per anggota.
8)      Omzet atau volume usaha per anggota, yaitu total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

C.      Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagain SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentan Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
Dengan demikian, SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun incestor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
 JUA     : Jasa Usaha Anggota
 JMA    : Jasa Modal Anggota



D.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip=prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4)      SHU anggota dibayar secara tunai.

Koperasi Sebagai Badan Usaha


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

A.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Dalam setiap perusahaan yang modern , ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·         Sistem keuangan atau ekonomi (economic / financial system),
·         Sistem teknik (technical system),
·         Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system), dan
·         Sistem informasi (information system).
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non-fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
B.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha dalam UU No.25 tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non-fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non-koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggota koperasi nya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum subjek ekonomi sendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka memmpertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi inidividu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangan penting dimasukkan sebagai sistem ke lima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C.      Status dan Motif Anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus llebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·         Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidakmempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama, atau kata lain harus mempunyai aktivitas ekonomi.
·         Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
D.      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 / 1992, pasal 43, yaitu:
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan non-anggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economic of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
E.       Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari:
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangkah pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
·         Modal sendiri, yang bersumber dari: 
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengmbalikannya.
·         Modal pinjaman, yang bersumber dari:
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.


Minggu, 17 Oktober 2010

Cara Mendirikan Koperasi

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam mendirikan koperasi dapat dibagi menjadi beberapa tahap yaitu sebagai berikut::

A.  PERSIAPAN MENDIRIKAN KOPERASI
1.       Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud
dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan
kesamaan kepentingan ekonomi.
2.       Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten
setempat.
3.       Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama
dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh
adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak
untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk
menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang,
kesulitan pemasaran dll).
4.       Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan
ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang
bekerja kearah perwujudan
5.       keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera
seteiah koperasi dibentuk.
6.       Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk
bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para
anggota.
7.       Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu.
Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan
koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam
berkoperasi.
8.       Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan
mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan
aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.
B.  RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
1.       Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi,
Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.

2.       Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar Koperasi.

3.       Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas
Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

C.    PENGESAHAN BADAN HUKUM
1.       Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten setempat, dengan
melampirkan :
a.       2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b.       2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c.        2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d.       Rencana awal kegiatan usaha.
e.       Daftar hadir rapat pembentukan.
f.         Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g.       Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari
Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.

2.       Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian
Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten.
b.       Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi
primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di
wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
c.        Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi
sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.

3.       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.

5.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.

6.       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Pengertian Dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co dan Operation, yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan untuk mengadakan kerjasama menjalankan usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan di antara para anggotanya. Keanggotaan koperasi mengandung unsur sukarela. Jadi koperasi bukanlah merupakan konsentrasi modal.
Menurut Undang –Undang Pokok Perkoperasian No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Di dalam UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan atas prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Pokok Perkoperasian No.12 tahun 1967 telah ditetapkan bahwa landasan-landasan koperasi terdiri dari:
·         Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
·         Landasan strukturil dan gerak koperasi Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
·         Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
·        
Ciri-ciri Koperasi
Koperasi dicirikan oleh hal-hal berikut:
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan.
b)      Tujuannya untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c)       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
d)      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)  dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal.
e)      Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota.
f)       Perangkat organisasinya terdiri atas Rapat Anggota, pengurus, dan pengawas.

Dalam pasal 2 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi tertuang dalam pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992, yaitu:
“Mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Fungsi dan peran koperasi dinyatakan dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992. Perinciannya adalah sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


B.      PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi dinyatakan dalam pasal 5 UU No.25 Tahun 1992:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan koperasi.
·         Kerjasama antar koperasi.